Pakta Integritas Kecamatan Kebumen

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri mengenai ketaatan pada aturan, netralitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pakta Integritas ini ditandatangani oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pimpinan Tinggi Administrator, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pengawas di lingkungan Pemerintah Kecamatan Kebumen.

Isi Pakta Integritas

Kami Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Kebumen, dengan ini menyatakan:

  1. Akan melaksanakan tugas dengan jujur, adil, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Akan menjaga dan memelihara integritas, akuntabilitas, kredibilitas, dan good governance.
  3. Tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Akan meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
  5. Akan melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak akan memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku dalam pelayanan publik.
  7. Akan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum.
  8. Akan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mempengaruhi keputusan.

Sanksi Pelanggaran

Apabila saya melanggar Pakta Integritas ini, saya bersedia:

  • Menerima sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menerima sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengembalikan seluruh hak dan keistimewaan yang diperoleh karena pelanggaran tersebut

Penandatanganan

Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural Kecamatan Kebumen dan disaksikan oleh Camat Kebumen.

KARYANTO, SH, M.M.
Camat Kebumen