Layanan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam database kepolisian. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendidikan, perjalanan ke luar negeri, dan keperluan hukum lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK

  • KTP asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah
  • Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  • Surat pengantar dari RT/RW

Prosedur Pembuatan

  1. Pemohon mendatangi Kantor Polisi terdekat atau kecamatan yang melayani
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  4. Petugas melakukan verifikasi data dan pencarian catatan kepolisian
  5. SKCK dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. Pemohon menerima SKCK

Biaya

Penerbitan SKCK GRATIS (tidak dipungut biaya resmi). Hati-hati terhadap pungutan liar.

Jangka Waktu

SKCK selesai dalam waktu 1 hari kerja setelah berkas lengkap.

Masa Berlaku

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengajukan perpanjangan.

Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar