Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada instansi masing-masing secara berkala. LHKASN menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Bupati Kebumen tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
- Surat Edaran Bupati Kebumen tentang Penyampaian LHKASN
Subjek Pelapor
LHKASN wajib disampaikan oleh:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat Negara yang bukan termasuk dalam kategori LHKPN
Kewajiban Pelaporan
- Pada saat pengisian jabatan
- Pada saat perpindahan jabatan
- Pada saat pengakhiran masa jabatan
- Pada saat perubahan harta kekayaan
- Pada saat memasuki masa purna tugas/pensiun
Prosedur Pelaporan
- Mengisi formulir LHKASN secara lengkap dan benar
- Melampirkan bukti kepemilikan harta
- Menyerahkan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk
- Laporan diverifikasi dan divalidasi oleh instansi terkait
Sanksi
Bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKASN, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Kebumen.
