Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada instansi masing-masing secara berkala. LHKASN menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan Bupati Kebumen tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
  • Surat Edaran Bupati Kebumen tentang Penyampaian LHKASN

Subjek Pelapor

LHKASN wajib disampaikan oleh:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pejabat Negara yang bukan termasuk dalam kategori LHKPN

Kewajiban Pelaporan

  1. Pada saat pengisian jabatan
  2. Pada saat perpindahan jabatan
  3. Pada saat pengakhiran masa jabatan
  4. Pada saat perubahan harta kekayaan
  5. Pada saat memasuki masa purna tugas/pensiun

Prosedur Pelaporan

  • Mengisi formulir LHKASN secara lengkap dan benar
  • Melampirkan bukti kepemilikan harta
  • Menyerahkan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk
  • Laporan diverifikasi dan divalidasi oleh instansi terkait

Sanksi

Bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKASN, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Kebumen.