Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat data diri dan hubungan anggota keluarga. KK menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap rumah tangga di Indonesia.
Syarat Pembuatan KK Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon asli dan fotokopi
- Surat Nikah/Cerai asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran anak (jika ada)
- Surat Keterangan Pindah (untuk pendatang)
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Surat pengantar dari RT/RW
Prosedur Pembuatan KK
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kebumen atau Kantor Desa/Kelurahan
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KK
- Menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
- Petugas memproses data dan memasukkan ke dalam sistem
- KK dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- Pemohon menerima KK baru
Syarat Perubahan Data KK
- KK asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung perubahan (Akta Nikah, Akta Kelahiran, KTP baru, dll)
- Surat pengantar dari RT/RW
Biaya
Penerbitan KK baru dan perubahan data KK GRATIS (tidak dipungut biaya apapun).
Jangka Waktu
- KK Baru: 1-3 hari kerja
- Perubahan Data: 1-2 hari kerja
- Penggantian KK Rusak/Hilang: 1-3 hari kerja
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat, pukul 07.30 - 16.00 WIB
