Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala. Laporan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumpulan, Pemeriksaan, dan Pemutakhiran Data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kewajiban Pelaporan

Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN dalam hal:

  1. Pengisian jabatan
  2. Perpindahan jabatan
  3. Pengakhiran masa jabatan
  4. Perubahan harta kekayaan

Cara Pelaporan

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan melalui:

  • Sistem Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di laman elkpn.kpk.go.id
  • Pengiriman laporan tertulis kepada KPK

Sanksi

Pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi berupa:

  • TEGURAN TERTULIS
  • PERINGATAN TERTULIS
  • PAHAMAN dan MEREKATKAN

Informasi lebih lanjut mengenai LHKPN dapat menghubungi Sekretariat Kecamatan Kebumen atau mengakses laman resmi KPK.