Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital)

Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) merupakan pengembangan dari KTP Elektronik (KTP-el) yang menggunakan teknologi digital untuk menyimpan data identitas penduduk. KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi di perangkat smartphone dan menjadi pelengkap dari KTP-el fisik.

Keunggulan KTP Digital

  • Mudah dibawa karena tersimpan di smartphone
  • Data identitas lebih aman dengan enkripsi tingkat tinggi
  • Dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el fisik dalam kondisi tertentu
  • Memudahkan akses layanan publik berbasis digital
  • Update data secara real-time

Syarat Pembuatan KTP Digital

  • KTP-el asli yang masih berlaku
  • Smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS
  • Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ter-install
  • Aktifkan akun menggunakan data kependudukan yang valid

Prosedur Aktivasi

  1. Download aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Aktivasi KTP Digital"
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung
  4. Verifikasi wajah menggunakan kamera smartphone
  5. Akun berhasil diaktifkan dan KTP Digital dapat digunakan

Penggunaan KTP Digital

  • Perjalanan udara dan kereta api
  • Pembukaan rekening bank
  • Pengurusan dokumen kependudukan
  • Akses layanan publik lainnya

Ketentuan

  • KTP Digital hanya dapat digunakan oleh pemegang KTP-el yang masih berlaku
  • Apabila KTP-el fisik berakhir masa berlakunya, KTP Digital juga tidak dapat digunakan
  • KTP Digital merupakan pelengkap, bukan pengganti KTP-el fisik

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Kecamatan Kebumen atau Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen.