Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa seseorang atau beberapa orang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini diperlukan untuk pengurusan harta peninggalan almarhum/almarhumah.
Syarat Pembuatan
- Akta Kematian almarhum/almarhumah asli dan fotokopi
- KTP semua ahli waris asli dan fotokopi
- KK almarhum/almarhumah asli dan fotokopi
- Surat Nikah almarhum/almarhumah (jika ada)
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa tentang daftar ahli waris
- Surat pengantar dari RT/RW
- Akta Kelahiran semua ahli waris
- 2 orang saksi yang mengetahui silsilah keluarga
Prosedur
- Ahli waris mendatangi Kantor Kecamatan Kebumen
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan ahli waris
- Menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
- Petugas memverifikasi data dan memanggil saksi
- Proses penerbitan surat keterangan ahli waris
- Ahli waris menerima surat keterangan
Biaya
Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris GRATIS (tidak dipungut biaya).
Jangka Waktu
3-5 hari kerja setelah berkas lengkap diterima dan saksi diperiksa.
Keterangan
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan bersifat administratif. Untuk keperluan hukum yang lebih kuat, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
