Akta Kematian
Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti pencatatan kematian seseorang. Akta Kematian diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi ahli waris.
Syarat Pembuatan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/puskesmas/kelurahan/desa
- KTP almarhum/almarhumah asli dan fotokopi
- KK almarhum/almarhumah asli dan fotokopi
- KTP pelapor (ahli waris/keluarga) asli dan fotokopi
- Pasfoto almarhum/almarhumah ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat pengantar dari RT/RW
- 2 orang saksi dengan KTP asli
Batas Waktu Pendaftaran
Pendaftaran akta kematian paling lambat 30 hari setelah tanggal kematian.
Prosedur
- Pelapor (ahli waris/keluarga) datang ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil
- Mengisi formulir permohonan akta kematian
- Menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
- Petugas memverifikasi dan memproses data
- Akta kematian dicetak dan ditandatangani
- Pelapor menerima akta kematian
Biaya
Penerbitan Akta Kematian GRATIS (tidak dipungut biaya).
Jangka Waktu Pelayanan
1-3 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
Manfaat Akta Kematian
- Proses pengurusan warisan dan harta peninggalan
- Penghapusan data kependudukan di database Disdukcapil
- Pengurusan asuransi dan klaim
- Keperluan administrasi lainnya
